INFO HALAL HARAM
==================
Info buat muslim....
Tahun 2016dst..memasuki berlakunya MEA, Indonesia akan diserbu produk makanan LN khususnya dari Tiongkok dan T hai. Berikut info ttg halal haram .....
Mungkin banyak yg tidak / belum tahu bahwa label bertulis "This product contain substance from porcine". Sebenarnya maksudnya adlh "Produk ini mengandung bahan dari babi".
Selain itu, diantaranya label yang kerap digunakan adalah "The source of gelatin capsule is porcine" yang artinya "Kapsul dari gelatin babi".
Berikut adalah istilah sains yang digunakan dalam produk yang mengandung/menggunakan unsur babi:
1. PORK : Istilah yang digunakan untuk daging babi di dalam masakan.
2. SWINE : Istilah yang digunakan untuk keseluruhan kumpulan spesies babi.
3. HOG : Istilah untuk babi dewasa, berat melebihi 50 kg.
4. BOAR : Babi liar / celeng / babi hutan.
5. LARD : Lemak babi yang digunakan untuk membuat minyak masak dan sabun.
6. BACON : Daging hewan yang disalai, termasuk / terutama babi.
7. HAM : Daging pada bagian paha babi.
8. SOW : Istilah untuk babi betina dewasa (jarang digunakan).
9. SOW MILK : susu babi.
10. PIG : Istilah umum untuk seekor babi atau sebenarnya babi muda, berat kurang daripada 50 kg.
11. PORCINE : Istilah yang digunakan untuk sesuatu yang berkaitan atau berasal dari babi.
Porcine sering digunakan di dalam bidang pengobatan / medis untuk menyatakan sumber yang berasal dari babi.
Semoga bermanfaat,
Produk Halal Tanggung Jawab Bersama
Bila anda menemukan logo halal MUI tetapi ada istilah2 tsb diatas, mhn bantuannya...
mhn infokan ke MUI Setempat atau ke Contact Center HALO BPOM
1. no telp. 1-500-533,
2. SMS 0-8121-9999-533,
3. email halobpom@pom.go.id, atau
4. Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.
Salam Taqwa selalu untuk kita semua..
🌿🌾🌿🌾🌿🌿🌾🌿🌾
Mohon dishare kembali ke keluarga, dan umat Islam...
==================
Info buat muslim....
Tahun 2016dst..memasuki berlakunya MEA, Indonesia akan diserbu produk makanan LN khususnya dari Tiongkok dan T hai. Berikut info ttg halal haram .....
Mungkin banyak yg tidak / belum tahu bahwa label bertulis "This product contain substance from porcine". Sebenarnya maksudnya adlh "Produk ini mengandung bahan dari babi".
Selain itu, diantaranya label yang kerap digunakan adalah "The source of gelatin capsule is porcine" yang artinya "Kapsul dari gelatin babi".
Berikut adalah istilah sains yang digunakan dalam produk yang mengandung/menggunakan unsur babi:
1. PORK : Istilah yang digunakan untuk daging babi di dalam masakan.
2. SWINE : Istilah yang digunakan untuk keseluruhan kumpulan spesies babi.
3. HOG : Istilah untuk babi dewasa, berat melebihi 50 kg.
4. BOAR : Babi liar / celeng / babi hutan.
5. LARD : Lemak babi yang digunakan untuk membuat minyak masak dan sabun.
6. BACON : Daging hewan yang disalai, termasuk / terutama babi.
7. HAM : Daging pada bagian paha babi.
8. SOW : Istilah untuk babi betina dewasa (jarang digunakan).
9. SOW MILK : susu babi.
10. PIG : Istilah umum untuk seekor babi atau sebenarnya babi muda, berat kurang daripada 50 kg.
11. PORCINE : Istilah yang digunakan untuk sesuatu yang berkaitan atau berasal dari babi.
Porcine sering digunakan di dalam bidang pengobatan / medis untuk menyatakan sumber yang berasal dari babi.
Semoga bermanfaat,
Produk Halal Tanggung Jawab Bersama
Bila anda menemukan logo halal MUI tetapi ada istilah2 tsb diatas, mhn bantuannya...
mhn infokan ke MUI Setempat atau ke Contact Center HALO BPOM
1. no telp. 1-500-533,
2. SMS 0-8121-9999-533,
3. email halobpom@pom.go.id, atau
4. Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.
Salam Taqwa selalu untuk kita semua..
🌿🌾🌿🌾🌿🌿🌾🌿🌾
Mohon dishare kembali ke keluarga, dan umat Islam...
No comments:
Post a Comment